16 Paket Sabu 187,03 Gram Disita
Tersangka berinisial A usai press rilis di Polres Banyuasin diwawancari sejumlah media.--
PANGKALAN BALAI - Satres Narkoba Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki berinisial A (39) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Betung.
BACA JUGA:Di Air Kumbang Listrik Padam Lebih Dari 96 Jam
BACA JUGA:7 Tiang Tower PLN Roboh
"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," ujar Kapolres.
Pada Senin, 8 November 2023, tim opsnal Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Pasar Pagi RT 013 RW 003, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 187,03 gram," kata Kapolres.
BACA JUGA:1500 Atlet Silat Bakal Ramaikan Bupati Cup
BACA JUGA:Dua Atlet Silat SDN 1 Suak Tapeh Ikuti Ajang Batavia Utara Championship
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 lembar kantong plastik klip, 1 unit timbangan digital emas.
Kemudian, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop dari pipet, 1 buah dompet warna ungu motif bunga, 1 bungkus susu aluminium foil, dan 1 lembar tisu.
Kapolres mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.