Selain itu, tidak ada dalil yang secara jelas menyebutkan bahwa cairan yang masuk ke telinga dapat membatalkan puasa.
Pendapat yang Mengatakan Bisa Membatalkan Puasa
Sebagian ulama lainnya, terutama dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa jika cairan dari tetes telinga masuk hingga ke tenggorokan, maka puasa bisa batal.
Hal ini karena adanya kemungkinan bahwa cairan tersebut bisa mencapai bagian dalam tubuh yang memiliki hubungan dengan tenggorokan.
Namun, jika cairan hanya sebatas di bagian luar atau tengah telinga, maka tidak membatalkan puasa.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Fatwa Dunia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa lembaga fatwa lainnya, seperti Lajnah Daimah Arab Saudi dan Dar Al-Ifta Mesir, menyatakan bahwa penggunaan tetes telinga saat berpuasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika cairan tersebut benar-benar masuk hingga ke tenggorokan dan terasa di mulut.
Oleh karena itu, jika seseorang menggunakan tetes telinga dan tidak merasakan cairan tersebut masuk ke tenggorokan, puasanya tetap sah.
Hukum Menggunakan Tetes Telinga dalam Keadaan Sakit
Bagi orang yang memiliki masalah kesehatan di telinga dan membutuhkan pengobatan dengan tetes telinga, maka diperbolehkan menggunakannya saat puasa.
Jika memang ada risiko cairan masuk ke tenggorokan, sebaiknya penggunaan dilakukan pada malam hari setelah berbuka puasa.
Namun, jika kondisinya darurat dan harus digunakan di siang hari, maka puasanya tetap sah selama cairan tidak masuk ke tenggorokan.
Secara umum, penggunaan tetes telinga saat puasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika cairan tersebut masuk hingga ke tenggorokan.
Oleh karena itu, bagi yang membutuhkan pengobatan menggunakan tetes telinga, tidak perlu khawatir selama cairan tidak tertelan atau masuk ke dalam tubuh secara nyata.
Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau tenaga medis untuk memastikan kondisi kesehatan dan tetap menjalankan ibadah puasa dengan tenang.