3. GERBANG KEREN DAN RINDU (Gerakan Pembangunan Keluarga Berencana dan Revitalisasi Posyandu)
4. GEMA (Gerakan Menuntut Amal)
5. GERTAS (Gerakan Tanam Sayur)
6. GERBANG TOBARU Pengembangan Tanaman (Gerakan Obat, Rempah-rempah dan Umbi)
7. PULAWAN BUWEH (Kampung Buah)
8. GEMAR TUGAS (Gerakan Memelihara Ternak Unggas)
9. GERBANG PERAK (Gerakan Pengembangan Perikanan Rakyat)
10. GORONG (Gerakan Gotong Royong)
11. PRO RAKYAT (Program Optimalisasi Rumah Masyarakat)
12. GPS (Gerakan Peduli Sampah)
Askolani, menyampaikan forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017.
BACA JUGA:RSUD Banyuasin Klarifikasi Soal Isu Pasien Ditolak: Pasien Sudah Ditangani Sesuai Prosedur
Hasil dari konsultasi publik tersebut akan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan menjadi bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD sebelum diajukan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
"Dari RPJMD kabupaten Banyuasin tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan dan penyusunannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dokumen perencanaan pusat dan provinsi," ujarnya.
Dia, berharap kontribusi dari seluruh peserta sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kabupaten Banyuasin tahun 2025-2029 dengan perencanaan yang terintegrasi lintas sektoral.
Dan dukungan oleh penyusunan Renstra perangkat daerah yang selaras dan juga diharapkan penyelenggaraan pembangunan daerah dalam lima tahun kedepan menjafi lebih terarah, terukur dan efektif dalam menghadapi berbagai isu strategis daerah.