Polsek Pulau Rimau Ungkap Kasus Curat, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Rumah Mertua

Minggu 20 Apr 2025 - 12:32 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Kerja cepat dan sigap kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin. Satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diungkap dalam waktu kurang dari sebulan.

Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial AP akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dibekuk saat bersembunyi di rumah mertuanya.

Kapolsek Pulau Rimau, Iptu Yusri Meriansyah SH, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (17/4) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Abdul Kosim (48), yang kehilangan sejumlah komponen penting dari kendaraan miliknya.

“Peristiwa terjadi pada Selasa pagi, 4 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, di pinggir jalan Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau,” ungkap Iptu Yusri.

Saat itu, korban yang merupakan warga Desa Wono Dadi, Kecamatan Selat Penuguan, memarkirkan truk Mitsubishi PS miliknya. Namun tak disangka, kendaraan itu menjadi sasaran pencurian.

BACA JUGA:Tangan Polisi yang Menyentuh Hati: Rumah Reyot Amin Suyitno Kini Disulap Jadi Harapan Baru

Dari laporan yang diterima polisi dengan nomor LP/B/02/IV/2025/SPKT/Polsek Pulau Rimau/Polres Banyuasin, disebutkan bahwa barang yang hilang adalah satu unit gardan mobil dan dua buah as payung yang masih terpasang di truk.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp12 juta.

Polsek Pulau Rimau kemudian membentuk Tim Rimau Puri untuk melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran dan informasi masyarakat, keberadaan terduga pelaku mulai terendus.

“Pada Senin malam, 14 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Desa Sumber Rejo, Jalur 14, Kecamatan Selat Penuguan,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:PKK Banyuasin Siap Bersinergi Jalankan 10 Program Pokok, Sejalan dengan Visi Pemerintah Daerah

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim Ipda Mulyadi SH bersama Katim Opsnal Bripka Fobli Ardiansyah SH dan anggota Tim Rimau Puri langsung meluncur ke lokasi.

Benar saja. Saat hari mulai berganti, tepatnya Selasa dini hari, 15 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“AP adalah warga Desa Selaro Dusun III, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia mengaku mencuri gardan dan dua as payung dari truk korban,” terang Iptu Yusri.

Tags :
Kategori :

Terkait