Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses penyelidikan.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Kolaborasi yang baik antara warga dan aparat penegak hukum adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Pulau Rimau berharap kasus serupa tidak kembali terjadi, dan warga semakin waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitarnya.
Kategori :