Dua Bandar Sabu dan Ekstasi Dibekuk, Satres Narkoba Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran 530 Gram Sabu

Rabu 30 Apr 2025 - 06:00 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN.ID — Malam itu, Kamis (24/4), suasana di depan sebuah kontrakan sederhana di Jalan Bima Sakti, Kecamatan Betung, tampak tenang.

Namun di balik keheningan, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin sedang menggelar operasi senyap yang hasilnya membuat publik tercengang: dua orang terduga bandar narkoba, ARD (28) dan FKR (27), ditangkap dengan barang bukti menggunung.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan keduanya polisi menyita empat paket sabu dengan berat total 530 gram dan 75 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty seberat 28,32 gram.

Barang haram itu disimpan rapi dalam tas, kotak rokok, hingga kotak besi.

Tak hanya mengandalkan kecermatan, keberhasilan ini bermula dari suara masyarakat yang lelah dengan maraknya peredaran narkotika di sekitar mereka.

BACA JUGA:Rombongan Bupati Banyuasin Terjebak Lumpur di Jalan Poros Muara Sugihan, Komitmen Perbaikan Dilontarkan

"Informasi awal berasal dari laporan warga yang resah. Kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif," ujar Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Iptu Dian, mewakili Kapolres AKBP Ruri Prastowo, Selasa (29/4).

Penyelidikan itu membuahkan hasil. ARD dan FKR diringkus tanpa perlawanan di lokasi pertama. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan tiga paket kecil sabu seberat 15 gram dan pil ekstasi warna merah muda.

Dua ponsel yang digunakan untuk transaksi juga ikut diamankan.

Namun pengungkapan tak berhenti di situ.

BACA JUGA:MBG Tak Tepat Sasaran, Sekolah Elit Dapat Makan Gratis, Sekolah Pedalaman Masih Menunggu

Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi melanjutkan operasi ke wilayah Dusun Supat Timur, Kabupaten Musi Banyuasin.

Di sana, mereka menemukan satu paket besar sabu seberat 515 gram yang dibungkus dalam kemasan teh hijau, lalu dilapisi kantong kresek hitam dan disembunyikan dalam kotak besi.

Kini, ARD dan FKR telah mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Penangkapan ini adalah komitmen nyata kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan operasi ini, kami menyelamatkan sedikitnya 5.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan," tegas Iptu Dian.

Tags :
Kategori :

Terkait