Warga Banyuasin Diimbau Bayar PBB Tepat Waktu, Terlambat Denda 1 Persen per Bulan

Selasa 06 May 2025 - 16:09 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

SPPT tersebut mulai disebarkan ke seluruh kelurahan dan desa, menandai dimulainya kewajiban tahunan bagi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Namun ada satu catatan penting: keterlambatan bayar PBB akan dikenai denda sebesar 1 persen setiap bulan.

BACA JUGA:Turyati Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Polisi Ungkap Pelaku dalam Waktu 4 Jam

“Batas akhir pembayaran PBB adalah 31 Agustus 2025. Jika lewat dari itu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 1 persen per bulan sesuai ketentuan,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Banyuasin, Panca Al Azhar, SE, M.Si, saat ditemui di kantornya, Senin (6/5).

Menurut Panca, masyarakat yang belum menerima SPPT secara fisik tak perlu khawatir. Mereka bisa mengakses dan mencetak e-SPPT melalui laman resmi: https://pbb.banyuasinkab.go.id/epospbb. Untuk pembayaran, Bapenda menyediakan beragam kanal seperti Bank Sumsel Babel, Bank Mandiri, BNI, hingga Kantor Pos.

“Tahun lalu capaian kita luar biasa. Realisasi PBB mencapai Rp 41,2 miliar, melebihi target Rp 38 miliar. Tahun ini, target kami naik jadi Rp 56,9 miliar,” kata Panca.

BACA JUGA:Tragis! Mobil Damkar Terbalik di Musi Rawas, Satu Petugas Gugur Saat Bertugas, Satu Lagi Kritis

Lonjakan target ini bukan tanpa alasan. Bapenda tengah menggenjot strategi pemetaan potensi pajak, termasuk dari sektor industri dan infrastruktur.

“Potensi dari sektor pabrik dan pergudangan saja bisa menyumbang Rp 5 miliar. Ditambah lagi jika proyek jalan tol selesai, PBB dari ruas tol bisa mendongkrak PAD hingga Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Panca berharap partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu bisa menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan Banyuasin ke depan.

“Pajak bukan sekadar kewajiban. Ia adalah gotong royong modern demi kemajuan bersama,” tutupnya. 

Kategori :