PANGKALAN BALAI - Pemkab Banyuasin melalui Inspektorat Kabupaten Banyuasin meluncurkan layanan konsultasi dan pengaduan masyarakat secara online yang diberi nama "Sultan Dumas".
Peluncuran ini dilakukan Pj Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam SH yang diwakili Sekretaris Daerah Banyuasin Ir H Erwin Ibrahim ST MM. MBA IPU di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa 14 November 2023.
Inspektur Kabupaten Banyuasin, Ir. Zakirin, SP., MM. CGCAE., mengatakan bahwa aplikasi Sultan Dumas merupakan inovasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan konsultasi dan pengaduan masyarakat.
"Melalui Sultan Dumas, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Inspektorat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan. Cukup dengan mendownload aplikasi Sultan Dumas di PlayStore masyarakat dapat melakukan konsultasi dan pengaduan secara langsung," ujar Zakirin.
Menurut Zakirin, aplikasi Sultan Dumas memiliki dua fitur utama, yaitu fitur konsultasi dan fitur pengaduan.
Fitur konsultasi dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi atau penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian internal pemerintah.
Sedangkan fitur pengaduan dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuasin.
Zakirin berharap, dengan adanya Sultan Dumas, masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin.
"Kami berharap, Sultan Dumas dapat menjadi media yang efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian internal pemerintah. Terlebih Banyuasin sangat luas yakni daratan dan perairan," kata Zakirin.
Selain itu, Zakirin juga mengatakan bahwa Sultan Dumas juga dapat meningkatkan efisiensi layanan konsultasi dan pengaduan masyarakat.
Menurutnya, aplikasi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Banyuasin untuk mewujudkan good governance dan peningkatan pelayanan publik.
Aplikasi Sultan Dumas dapat diakses oleh masyarakat, kepala desa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga Swadaya masyarakat (LSM), dan lainnya.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan mengadu terkait berbagai hal, seperti tata kelola keuangan desa, pengelolaan BMD, pengaduan masyarakat, akuntabilitas kinerja.
Kemudian, tindak lanjut hasil pengawasan, manajemen dan pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa hibah dan bansos, pendapatan asli daerah.
"Dan masalah khusus lainnya terkait dengan penyelenggaran pemerintahan daerah," tambahnya.