KORANHARIANBANYUASIN.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah batal memberlakukan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% pada bulan Juni dan Juli 2025.
Hal ini telah menjadi keputusan resmi dalam rapat bersama sejumlah menteri terkait, yang membahas efektivitas stimulus ekonomi nasional di tengah potensi pelemahan ekonomi global.
Menurut Sri Mulyani, proses pelaksanaan anggaran untuk diskon tarif listrik tersebut ternyata mengalami keterlambatan yang signifikan.
BACA JUGA:Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih: Banyuasin Siap Capai Target 100 Persen
BACA JUGA:Isu ASN PPPK Bermasalah Mencuat, BKPSDM Banyuasin: Sudah Kami Laporkan ke BKN
“Kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan untuk bantuan subsidi upah,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6/2025).
Dengan tidak diberlakukannya kebijakan diskon tarif listrik 50%, artinya pemerintah hanya akan menjalankan lima dari enam stimulus ekonomi yang semula dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai gantinya, pemerintah memilih untuk fokus pada bantuan subsidi upah yang dianggap lebih cepat penyalurannya dan tepat sasaran, terutama untuk kalangan pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah.
BACA JUGA:Angin Kencang Terjang Desa Tirta Mulya Banyuasin, Sejumlah Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon
BACA JUGA:Gempa Langka Guncang Air Salek Banyuasin, Warga Panik!
Langkah Antisipatif Hadapi Risiko Global
Sri Mulyani menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang fleksibel, namun tetap akuntabel.
Pemerintah harus mampu mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran dan tepat waktu agar stimulus ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang terdampak.
BACA JUGA:Banyuasin Raih WTP ke-14, Bukti Konsistensi Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel