Lebih lanjut, warga juga mempertanyakan keputusan sebelumnya dari Camat Talang Kelapa yang menunjuk Ketua RW 02 sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT 16 RW 02, padahal Ketua RW 02 diketahui tidak berdomisili di wilayah Kelurahan Sei Sedapat.
Sebagai solusi, warga meminta agar posisi Pelaksana Tugas Ketua RT diserahkan kepada Sekretaris RT 16 RW 02, yang selama ini tinggal di lingkungan tersebut dan dianggap lebih memahami kondisi sosial masyarakat setempat.
BACA JUGA:Murid Peraih Pretasi dapat Penghargaan di SMPN 2 Banyuasin III
“Langkah ini kami tempuh demi menjaga keadilan, ketertiban, dan kepercayaan warga terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan,” ujar Ibrahim.
Permintaan warga ini menjadi catatan penting bagi pemerintah kecamatan untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi dinamika sosial di tengah masyarakat.
Proses pemilihan Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan terkecil di masyarakat semestinya berjalan transparan, adil, dan partisipatif.
BACA JUGA:PBSI Evaluasi Ketat Pemain Lama, Eng Hian Minta Fokus pada Prestasi
Menanggapi hal itu, Camat Talang Kelapa Salinan menyebutkan pihaknya sudah turun dan melakukan rapat dengan pihak terkait untuk mencari solusi terkait persolan tersebut.
"Tadi sudah dilakukan rapat, namun kami belum ada laporan dari kasi Kami yang hadir saat rapat tadi. Tentunya dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama terkait keputusan apa yang akan diambil," ujarnya.