KORANHARIANBANYUASINN.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan duplikat kutipan akta nikah dengan terdakwa Ernaini (69) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Senin sore (21/7/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuasin.
Persidangan dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb itu dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Vivi Indra Susi Siregar. Kehadiran dua saksi ahli yang pernah bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA), yaitu Hamdan dan Hendra, menjadi titik krusial dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.
BACA JUGA:Putri KW Tersingkir di China Open 2025! Kekalahan Menyakitkan Setelah Duel Sengit 3 Gim
Dalam kesaksiannya, Hamdan menyoroti kekeliruan mendasar dalam isi duplikat kutipan akta nikah yang menjadi objek perkara. Ia menjelaskan bahwa surat tersebut keliru menyebutkan dasar hukum Pasal 29, padahal seharusnya merujuk pada Pasal 39 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 289 Tahun 2003.
“Pasal 29 itu mengatur soal talak dan rujuk. Kalau untuk penerbitan duplikat akta nikah, dasar hukumnya jelas di Pasal 39,” kata Hamdan dalam persidangan.
Ia juga menyoroti penomoran surat yang dinilai tidak masuk akal. Menurutnya, surat bernomor 284 dengan tanggal 5 Januari 1971 menandakan seolah-olah sudah ada 284 pasangan yang menikah hanya dalam lima hari pertama tahun itu.
BACA JUGA:Tim Futsal SMAN 1 Banyuasin III Juara 1 Turnamen Forum OSIS se Sumsel
“Itu mustahil secara logika administratif. Belum ada sistem digitalisasi saat itu, apalagi kalau angka itu muncul di awal tahun,” tegas Hamdan.
Sementara itu, saksi ahli lainnya, Hendra, menyatakan bahwa dokumen tersebut jika memang dibuat tahun 2009, seharusnya sudah memanfaatkan sistem berbasis komputerisasi dan minim kesalahan.
“Di tahun itu sudah tidak ada lagi alasan untuk salah dalam menyebut pasal maupun format. Kesalahan itu bukan kesalahan ketik biasa, melainkan sistematis,” jelasnya.
BACA JUGA:Gotong Royong di Monumen Front Langkan oleh Korwil, Pengawas dan Kepala Sekolah
Keterangan kedua ahli tersebut mendapat perhatian serius dari kuasa hukum pelapor, Adv. Hj. Titis Rachmawati, SH, MH, CLA. Ia menyebut bahwa testimoni para saksi ahli telah membuka tabir dugaan rekayasa dokumen yang terstruktur.
“Ini bukan hanya kesalahan administratif biasa. Banyak kejanggalan, mulai dari isi pasal, format dokumen, hingga kronologi usia wali nasab yang tak masuk akal,” ujar Titis kepada wartawan usai sidang.
Titis juga menyoroti penulisan hari dalam akta nikah yang tidak sesuai dengan kalender tahun 1971, serta identitas wali nikah yang disebut lahir sebelum tahun 1900. Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan bahwa akta tersebut tidak memiliki dasar catatan pernikahan resmi.