Remaja 18 Tahun Bobol Warung Bakso di Pangkalan Balai, Digulung Polisi Beberapa Jam Kemudian

Jumat 01 Aug 2025 - 20:41 WIB
Reporter : Maidi
Editor : Rooney

KORANHARIANBANYUASIN.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung bakso di Pangkalan Balai akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Banyuasin. 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Pangkalan Balai meringkus seorang remaja berusia 18 tahun, Riyan Ariansyah bin Aprizal, tanpa perlawanan di kediamannya, Jumat (1/8/2025) pagi.

Kasus ini bermula ketika Imam Saputra (32), pemilik warung bakso Kampung Que, yang berlokasi di Jalan Pahlawan No.35, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, mendapati uang tunai miliknya raib pada Kamis (31/7/2025) dini hari. 

BACA JUGA:Trias/Rachel Menangi Duel Kompatriot, Lolos ke Semifinal Macau Open 2025

Imam yang sedang tertidur bersama istrinya sempat mendengar suara mencurigakan dari arah jendela kayu warungnya sekitar pukul 04.30 WIB.

“Awalnya dikira suara kucing, jadi kami tidak menghiraukan. Tapi saat istri saya bangun pukul enam pagi, pintu sudah terbuka dan uang di dalam tas hilang,” ungkap Imam saat membuat laporan ke Polsek Pangkalan Balai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

BACA JUGA:Pelatihan KMD dan KML di Makarti Jaya Selama Enam Hari

Berdasarkan laporan polisi LP/B/3/VII/2025, tim gabungan Reskrim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi tersangka sebagai Riyan Ariansyah, warga Jalan Pahlawan RT 02 RW 01, Kelurahan Pangkalan Balai.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan.

 “Tersangka kami amankan di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB, beserta barang bukti tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.

BACA JUGA:Sabar/Reza Balaskan Kekalahan Rahmat/Yere, Amankan Tiket Semifinal Macau Open 2025

Barang bukti yang diamankan antara lain satu batang stainless steel sepanjang 1,5 meter, papan kayu 1 meter, tas selempang coklat, kaos lengan pendek coklat, dan celana pendek abu-abu. Seluruhnya kini diamankan di Mapolres Banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk tetap waspada dan memastikan keamanan rumah atau warungnya, terutama saat malam hingga dini hari,” pungkas AKP Teguh.

Tags :
Kategori :

Terkait