Satu lembar duplikat kutipan Akta Nikah Nomor 136/09/x/2009 tertanggal 16 tahun 2009
Di sisi lain, pihak kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Alamsyah Hanafiah & M. Akbar, S.H. menilai tuntutan jaksa masih menyisakan keraguan.
Menurutnya, JPU tidak mempertimbangkan proses persidangan yang telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
“Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menuntut klien kami enam bulan penjara. Namun kami menilai ada keraguan dalam tuntutan tersebut dan tidak memperhitungkan lamanya masa persidangan yang sudah dijalani.
Oleh karena itu, kami berharap majelis hakim yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Menurut kami, nenek Ernaini seharusnya dibebaskan dari tuntutan jaksa,” tegas kuasa hukum.
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwa.