KORANHARIANBANYUASIN.ID – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ernaini binti Syahroni alias Syakroni akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Selasa 26 Agustus 2025 setelah sempat tertunda sebanyak dua kali.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 105/Pid.B/2025/PN Pkb, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
BACA JUGA:Debut Bersama, Alwi Farhan dan Felisha Alberta Siap Harumkan Indonesia di Paris
Ernaini dinilai telah membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau menjadi keterangan suatu perbuatan, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU dalam tuntutannya.
Majelis hakim juga mencatat sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, antara lain:
BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan Semen Baturaja Bahas Penggunaan Bahan Bakar Alternatif untuk Industri Hijau
Satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1968
Satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1975
Satu bundel Buku Akta Nikah Tahun 1976
Satu bundel Buku Register Tahun 2009 KUA Banyuasin III
Dua lembar surat dari Advokat Titis Rachmawati, A.h., C.l.a. & Associates Nomor: 084/sk-tr/vi/2023/plg, tanggal 21 Juli 2023, terkait permohonan informasi data nikah pada Duplikat Akta Nikah Nomor 136/09/x/2009
BACA JUGA:Pedagang Pasar Pangkalan Balai Tolak Relokasi ke Pasar Cangkring, Ancam Gelar Aksi
Satu lembar salinan putusan Nomor 727/pdt.g/2023/pa.pkb (Darlina vs Karmina dkk)