PANGKALAN BALAI - Sebagian warga RT 36 Dusun Manggus, Kelurahan Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan, menolak untuk mencoblos di TPS yang berlokasi di Bukit Indah. Mereka keberatan karena jaraknya yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Banyuasin, Aang Midharta, menjelaskan bahwa pendirian TPS di Dusun Manggus sudah sesuai dengan aturan KPU RI. Aturan tersebut menyebutkan bahwa di setiap dusun hanya boleh didirikan 2 TPS, termasuk di Dusun Manggus.
"Satu TPS hanya boleh menampung 300 mata pilih, artinya 2 TPS yang ada di Dusun Manggus hanya boleh menampung 600 mata pilih. Sedangkan, jumlah mata pilih di Manggus lebih dari 600," jelas Aang.
BACA JUGA:Istilah dalam Dunia Kecantikan Agar Anda Tidak Bingung Menentukan Skincare
Oleh karena itu, sebagian warga Manggus dialihkan ke TPS terdekat, yaitu di Bukit Indah. Aang mengatakan bahwa jarak antara Manggus dan Bukit Indah tidak terlalu jauh.
"Terkait teknis dilapangan agar warga tetap menyalurkan hak suaranya pada pemilu 14 Februari nanti, pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkait solusi," ujar Aang.
Sementara itu, beberapa warga Manggus yang menolak untuk mencoblos di TPS Bukit Indah mengatakan bahwa jaraknya yang cukup jauh dan tidak ada kendaraan umum yang bisa mengantar mereka ke sana.
BACA JUGA:Pulihkan Skin Barrier dengan Pendekatan Basic Skincare, Ini Langkah Sederhananya
"Kami keberatan karena jaraknya jauh dan tidak ada kendaraan umum. Kami minta KPU mendirikan TPS tambahan di Manggus," kata salah seorang warga.
Hingga saat ini, KPU Banyuasin masih terus berusaha untuk menjembatani kedua belah pihak. KPU berharap agar semua warga Manggus dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akan meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin terkait keluhan warga RT 36 Dusun Manggus Kelurahan Pangkalan Balai yang merasa lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 terlalu jauh dari pemukiman mereka.
Komisioner Bawaslu Banyuasin, April Yadi, mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya jarak TPS yang dinilai tidak strategis dan dikhawatirkan dapat menghambat partisipasi pemilih pada hari pencoblosan.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU Banyuasin untuk meminta penjelasan terkait penentuan lokasi TPS 31 yang jauh dari pemukiman warga RT 36," kata April Yadi, Jumat 26 Januari 2024.
April Yadi menjelaskan, Bawaslu berkewajiban memastikan bahwa semua warga negara terlindungi dan dapat menyalurkan hak pilihnya dengan mudah.