SAH! KPU Banyuasin Tetapkan Askolani-Netta Indian Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih

Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih periode 2025-2030 hasil pleno KPU Banyuasin, Rabu 4 Februari 2025.--

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin telah resmi menetapkan Askolani-Netta Indian sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin terpilih periode 2025-2030.

Penetapan itu digelar dalam rapat pleno KPU yang digelar, Rabu 5 Februari 2025, sore.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Banyuasin, Aang Midartha itu dihadiri langsung oleh pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 02, Askolani-Netta Indian.

BACA JUGA:Tok..Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilbup Banyuasin 2024

BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Betuah Banyuasin Capai Rp 53 Miliar, Siapkan Program!

Rapat pleno berita acara tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bulati terpilih dalan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin, Nomor 20/PL.02.VII-Banyuasin/1607/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bhpati terpilih Kabupaten Banyuasin tahun 2024.

Dalam rangka melaksanakan Pasal 60 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara san penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU Banyuasin telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2024.

BACA JUGA:PDAM Tirta Betuah Banyuasin Tingkatkan Pelayanan dengan Program Percepatan Distribusi Air

BACA JUGA:Kebakaran Pasar Pagi Betung Hanguskan 40 Kios, Kerugian Capai Ratusan Juta

Berdasarkan:

1. Berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2024 (model D) hasil kabupaten/kota KWK Bupati dan Walikota.

2. Keputusan KPU Banyuasin Nomor 2564 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin.

3. Surat KPU RI Nomor 232/PL.02.7-ST/06/2025 tanggal 4 Februari 2025 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2024 pasca pembacaan keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 4-5 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan