Kapolres Keluarkan Maklumat Larangan Knalpot Brong, Dendanya Segini!

Kamis 01 Feb 2024 - 17:20 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

PANGKALAN BALAI - Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin mengeluarkan maklumat tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bising) di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Maklumat tersebut dikeluarkan dengan nomor Mak/75/1/2024 dan ditandatangani oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK. Maklumat tersebut menyebutkan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat, serta dapat memicu konflik.

"Penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Bahkan, bisa memicu konflik," ujar Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, dalam keterangannya, Kamis 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Keren ! Pj Gubernur Sumsel Jadi Pembawa Berita

Kapolres Banyuasin juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong secara terstruktur dan masif.

 Penindakan tersebut akan dilakukan melalui sosialisasi dan peringatan kepada pengguna knalpot brong, serta penegakan hukum.

"Kami akan melakukan upaya-upaya sebelum pelaksanaan kampanye Pilpres secara terbuka. Kami akan melakukan sosialisasi dan peringatan kepada pengguna knalpot brong. 

BACA JUGA:HUT ke-50 TVRI Sumsel, Agus Fatoni: Tetap Jadi Media Informasi, Edukasi dan Hiburan

Jika ditemukan pelanggar, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Kapolres.

Pasal-pasal yang dilanggar oleh pengguna knalpot brong antara lain Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285

BACA JUGA:Lapas Banyuasin Bagikan Perlengkapan Mandi untuk 1.196 Warga Binaan

Dengan dikeluarkannya maklumat ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan dan tidak menggunakan knalpot brong. ***

Tags :
Kategori :

Terkait