Pangkalan Balai, HARIANBANYUASIN.ID - Tim kuasa hukum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel dapil 10 Banyuasin dari Partai Nasdem nomor urut 1 Herman, melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mainan Kecamatan Sembawa ke Bawaslu Banyuasin.
Dugaan kecurangan yang dilaporkan meliputi penghilangan suara Herman dan penggelembungan suara salah satu calon lain di Partai Nasdem.
Tim kuasa hukum membawa bukti-bukti kecurangan seperti dokumen C1 dan video hasil penghitungan suara.
BACA JUGA:Lampu Jalan Terpasang di Desa Tebing Abang, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Banyuasin
"Kami melaporkan adanya indikasi atau praktek penggelembungan suara di salah satu calon DPRD Provinsi Sumsel Dapil 10 Banyuasin partai Nasdem," ujar kuasa hukum Herman, Pengihutan Simanjuntak SH MH dan Kgs M Solihin SH MH, Kamis 22 Februari 2024.
Ia menjelaskan kronologi hilangnya suara Herman diketahui pada saat kegiatan rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Sembawa tanggal 20 Februari 2024 lalu.
"Tim saksi relawan menemukan bahwa suara Herman di TPS 01 Desa Mainan sebanyak 8 suara hilang. Patut diduga ini ada kesengajaan dari penyelenggara tingkat desa, padahal jelas di C1 tingkat TPS terdapat 8 suara sedang tingkat PPS suaranya kosong seperti dihapus," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Bakal Lelang 150 Kendaraan Dinas
Oleh karena itu, tim kuasa hukum melaporkan penyelenggara di tingkat PPS Desa Mainan.
"Kami berharap Bawaslu Banyuasin dapat mengembangkan penyidikan ini karena ini cukup bukti menghilangkan suara," kata kuasa hukum.
Ia juga berharap Bawaslu Banyuasin dapat memanggil semua saksi-saksi pada saat penghitungan suara untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Banyuasin Panen Kangkung Hasil Gerakan Tanam Sayur
"Memang dari hasil rekap di tingkat PPK dilakukan perbaikan namun tentunya tim kuasa hukum menilai adanya motif kesengajaan untuk menghilangkan suara dan menggelembungkan suara calon tertentu.
"Kami menginginkan pemilu ini transparansi dan akuntabel, untuk itu kami setuju jika di kecamatan Sembawa dilakukan pemungutan suara ulang," tegas kuasa hukum.
Menurutnya, yang dilaporkan bukan persoalan sedikit banyaknya suara yang hilang, tapi terkait ketidak netralitas penyelenggara.