Adapun setiap hukum syariat hanya akan dapat diterapkan dengan adanya sebuah istitusi yang menerapkannya yaitu khilafah.
Kedua, Secara dalil hukum Khilafah adalah wajib kifayah. Hal ini dapat dipahami melalui tafsir surah Al-Baqarah: 30, surah An-Nur: 55, surah an-Nisa: 59.
Ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang hukum yang diatur didalam Islam seperti, hukum sanksi (uqubat) seperti qishash, rajam, cambuk, potong tangan, dan lain sebagainya.
Ayat-ayat tentang ekonomi, dan ayat-ayat kewajiban kifayah lainnya.
Artinya dalam hal ini Khilafah wajib untuk ditegakkan, apabila belum ditegakkan maka hukumnya menjadi wajib ‘ain bagi setiap muslim untuk menegakkannya dan memperjuangkannya.
Sebab, tidaklah sebuah kewajiban itu selesai, kecuali kewajiban dilakukan dengan tuntas secara sempurna.
Dalil kewajiban Khilafah dari As-Sunnah juga telah sangat jelas menjelaskannya, seperti sabda Rasulullah Saw. Beliau Saw bersabda
“Dahulu Bani Israil dipimpin dan diurus oleh para Nabi. Jika para Nabi itu telah wafat, mereka digantikan oleh Nabi yang baru. Sungguh, setelah aku tidak ada lagi seorang Nabi, tetapi akan ada para Khalifah yang banyak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan seorang Khalifah tidak mungkin ada kecuali dalam sistem Islam yakni Khilafah.
Adapun dalil ijmak Sahabat tentang kewajiban Khilafah terlihat ketika para Sahabat menunda pemakaman Rasulullah Saw, dikarenakan kesibukan mereka dalam masalah baiat dengan Khalifah, hingga akhirnya suasana menjadi terkendali setelah terpilihnya Abu Bakar As-Siddiq.
Hal ini dinyatakan oleh Az-Zarqani Rahimahullah didalam Syarh Al-Muwatho, 2/94.
Imam an-Nawawi dalam Syarh sahih muslim menyatakan “Mereka (para imam mazhab) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang Khalifah” dan masih banyak lagi pendapat para ulama yang menyatakan kewajiban menegakkan Khilafah.
Ketiga, Secarah sejarah Khilafah telah terbukti pernah diterapkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan para Khalifah setelahnya.
Hingga pada akhirnya Khilafah terakhir diruntuhkan oleh antek Inggris Mustafa Kemal Laknatullah pada tanggal 4 maret 1924.
Keempat, secara kebutuhan, kaum muslimin begitu sangat membutuhkan khilafah karena dengan khilafah kaum muslimin dapat merasakan penerapan syariat Islam yang akan memberikan Rahmat bagi seluruh alam, sebagaimana didalam QS. Al-Anbiya: 107. Juga “datangnya keberkahan dari langit dan bumi untuk penduduk negeri” (QS. Al-A’raf: 96).
Adapun kondisi ummat tanpa khilafah dalam kesengsaraan, generasi kehilangan moral, tatanan keluarga rusak, tatanan sosial jauh dari kata sejahtera, kaum muslimin diusir dari tempatnya bahkan terjadi genosida terhadap anak dan wanita muslim.