BACA JUGA:Berlibur di Taman Kota Pangkalan Balai: Menikmati Beragam Permainan Seru dan Kuliner Lezat
Terkait jalur prestasi Sutoko mengatakan, bagi calon peserta didik apabila terbukti melakukan pemalsuan bukti atas prestasi akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan, total daya tampung 17 Kabupaten/kota sebanyak 66.420 dengan 1845 rombongan belajar (rombel). ***
Kategori :