Pangkalan Balai,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Banyuasin Aminuddin SPd SIP MM menyatakan, bagi guru yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menjalankan tugasnya dianggap gugur.
Hal tersebut tertuang di poin tiga dalam surat edaran dikeluarkan oleh Disdikbud Kabupaten Banyuasin pada tanggal 7 Februari 2024 ditandatangani langsubg aleh Kadisdikbud Banyuasin Aminuddin SPd SIP MM ditembuskan di beberapa tempat.
Dalam surat edaran tersebut berisi tiga poin terkait dengan tugas guru PPPK dan Larangan satuan pendididikan untuk menerima honorer baru. "Ini penting agar diperhatikan oleh semua satuan pendidikan," ucap dia.
BACA JUGA:Masih Suasana Lebaran, SMK Setinegara Tetap Laksanakan Rapat Kerja
Surat tersebut menindaklanjuti intruksi Bupati Banyuasin nomor 800/1/BKSDM/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 tentang larangan penerimaan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Serta menindakkanjuti surat Ketua CASN Kabupaten Banyuasin nomor 7/Pansel/PPPK/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang hasil seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dia mengatakan, bagi guru yang sudah lulus PPPK tahun 2023 agar tetap bertugas ditempat dia mengajar semula, sembari menunggu pelantikan dan surat tugas di tempat yang baru.
BACA JUGA:Gratis! PDIP Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Banyuasin
"Sebelum mendapat surat penempatan kerja ditempat baru atau dilantik sebagai PPPK, guru yang sudah lulus PPPK tetap mengajar di sekolah tempat dia bertugas saat masih honor," kata Kadisdik Banyuasin Aminuddin SPd SIP MM.
Apabila guru yang sudah lulus PPPK tidak melaksanakan tugas di tempat dia honor semula, sebelum dilakukan pelantikan atau belum mendapatkan SK, maka guru yang bersangkutan tersebut dinyatakan gugur.
"Kita berharap jangan sampai ada yang gugur status kelulusannya PPPK, maka harus ikuti himbauan kita," kata dia.
Disis lain, diimbau kepada satuan pendidikan di Kabupaten Banyuasin dilarang mengangkat atau menerima pegawai non Aparat Sipil Negara (ASN) atau mengganti pegawai non ASN.***