PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap seorang kurir narkoba bernama Ari Wibowo dalam sebuah operasi penyamaran di Jalan Palembang-Betung, Kecamatan Betung, pada Sabtu malam 18 Mei 2024.
Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa 995 butir pil ekstasi dan 0,86 gram serbuk ekstasi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Banyuasin, khususnya di acara musik remix.
BACA JUGA:Jalan Lingkar - Pengumbuk Banyuasin Kini Mulus!
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Ari Wibowo sebagai salah satu kurir narkoba yang sering beroperasi di daerah tersebut.
Pada hari Sabtu, tim Satres Narkoba Polres Banyuasin yang menyamar sebagai pembeli memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada Ari Wibowo.
Transaksi disepakati untuk dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Banyuasin Gencarkan Aksi Penanaman Cabai di Lahan Kosong untuk Kendalikan Harga
Sekitar pukul 21.00 WIB, Ari Wibowo yang mengendarai motor Beat warna hitam tiba di lokasi.
Saat menyerahkan pesanan pil ekstasi, ia langsung ditangkap oleh petugas yang telah bersiaga.
Barang bukti yang disita berupa kaleng berisi 10 kantong plastik klip bening yang di dalamnya terdapat pil ekstasi dengan logo Lion dan Superman, serta serbuk ekstasi warna oranye.
BACA JUGA:Pipa Railing Jembatan di Banyuasin Dicuri dan Dirusak, Ancaman Bahaya Bagi Pengguna Jalan
Selain itu, polisi juga menyita motor dan ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.
"Asal usul pil ekstasinya masih kami selidiki lebih lanjut," kata Kasatnarkoba AKP Najamudin SH.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.