Kurir Sabu 488 Gram Ditangkap di Rumah Makan Banyuasin
Tersangka dan barang bukti saat diamankan--
BETUNG,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Seorang buruh harian lepas berinisial EHW (41) diringkus polisi karena diduga menjadi kurir sabu seberat 488 gram.
Penangkapan EHW dilakukan di sebuah rumah makan Putri Minang di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) / A – 46/ VI / 2024 / SPKT Satres Narkoba/ Polres Banyuasin / Polda Sumsel, tanggal 16 Juni 2024.
BACA JUGA:10 Motor Berknalpot Brong Dikandangkan Satlantas Banyuasin, Plat Ala Korea Juga Tak Luput!
Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, penangkapan EHW dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
"Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 488,19 gram, 2 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tas ransel warna navy," jelas AKP Sutedjo.
EHW mengaku kepada petugas bahwa barang bukti tersebut miliknya. Atas pengakuannya, EHW dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Rasakan Segudang Manfaat Mentimun Bagi Kesehatan, Konsumsi dengan Cara Begini
"Pelaku kini ditahan di Satres Narkoba Polres Banyuasin dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Sutedjo.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba. Laporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba.***