Senjata Api Ilegal Diamankan, Warga Betung Terancam 12 Tahun Penjara!

Sabtu 29 Jun 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

BETUNG,KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satuan Reskrim Polres Banyuasin berhasil membekuk seorang pria bernama Bani di Jalan Pasar Pagi Desa Rimba Asam Kecamatan Betung, Banyuasin pada Rabu 26 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. 

Bani ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal.

Penangkapan Bani ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan operasi Senpi Musi 2024. 

BACA JUGA:Miliki Wajah Kencang dan Sehat, Ini 5 Rahasia yang Efektif dan Mudah Dilakukan

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 4 butir peluru kal. 38 mm

Satu buah kotak handphone VIVO Y53 berisi 1 butir peluru kal. 38 mm

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 3: Indonesia di Grup C

Dua buah kotak rokok berisi:

4 butir peluru kal. 8,62 mm

2 butir peluru kal. 5,56 mm

1 butir peluru kal. 9 mm

BACA JUGA:Hadiri Silaturahmi Forkopimda Sumsel, Sekda Supriono Beberkan Sejumlah Agenda Penting

Dua kunci letter yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana kejahatan

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, Bani mengakui kepemilikan senjata api tersebut untuk berjaga-jaga. 

Kategori :