Namun, pihak kepolisian akan mendalami pengakuan tersebut lebih lanjut.
BACA JUGA:RESMI ! Jens Raven Sandang Status WNI, Bakal Perkuat Timnas U-19
Bani dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penangkapan Bani ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan senjata api di wilayah Banyuasin.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api ilegal.
BACA JUGA:Rakor Kelautan dan Perikanan: Sumsel Peringkat Satu Produksi Patin Tingkat Nasional
Laporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan senjata api. ***
Kategori :