PANGKALAN BALAI, KORANHARIANBANYUASIN.ID - Satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin tidak boleh melebihi kuota dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Bila sampai ada satuan pendidikan menerima peserta didik baru over kuota maka akan memporak porandakan data pokok pendidikan (Dapodik) di satuan pendidikan.
Makanya Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin terus memperhatikan kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
BACA JUGA:178 Peserta Didik Madrasah Berkompetisi pada KSM
BACA JUGA:Saat Sosialisasi Merdeka Belajar, Ini Pernyataan Bunda PAUD Banyuasin
Dalam hal ini, Disdikbud Banyuasin sudah mewanti-wanti sekolah agar tidak menerima siswa melebihi kuota atau kapasitas sekolah tersebut, tentunya harus disesuaikan dengan sarana tersedia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SD, melalui Pejabat Fungsional SD, Dr. Farhil Huda MPd pada kegiatan pendampingan penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) di SDN 13 Banyuasin III.
"Kami sudah mewanti-wanti kepada sekolah-sekolah agar dalam penerimaan siswa baru memperhatikan sarana pendukung,” kata dia.
BACA JUGA:Polsanak SDN 19 Betung Tampil pada HUT Bhayangkara ke-78
BACA JUGA:67 Kepala SD di Dua Kecamatan ikuti Kegiatan Pendampingan Penyusunan KSP
Dia juga menyarankan kepada Kepala SD agar tetap mengadakan komunikasi dengan wali siswa, agar memberikan pengertian kepada wali siswa, kalau memang usia belum memasuki jenjang SD.
"Bila dipaksakan untuk diterima, sementara usia anak bebelum memenuhi syarat, maka sangat beresiko, sehingga tidak akan bisa masuk ke data pokok pendidikan," tutup dia.***