Kontrak PT Freeport Hingga 2061, Siapa yang Untung?

Minggu 03 Dec 2023 - 17:24 WIB
Oleh: Admin

Meskipun Freeport banyak menimbulkan malapetaka, namun pemerintah seolah tidak berkutik terhadapnya.

Terbukti, tidak ada yang berani untuk mengevaluasi malah justru yang terjadi sebaliknya, perpanjangan kontrak terhadap malapetaka. 

Status Kepemilikan Sumber Daya Alam dalam Islam

Sumber daya alam termasuk kategori kepemilikan umum, maka pemanfaatannya harus dirasakan oleh seluruh rakyat. 

Jika aktivitasnya memerlukan penambangan, maka negara harus berperan untuk mengelolanya secara langsung tanpa ada campur tangan pihak swasta. 

Tentu saja hasilnya akan dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. 

Namun, hal ini mustahil terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme saat ini yang aturannya bukan berasal dari Allah Swt. 

Ekonomi kapitalisme meniscayakan terjadinya liberalisasi ekonomi, seluruh kekayaan sumber daya alam boleh dikuasai oleh siapa saja yang memiliki modal untuk mengelolanya. 

Rasulullah bersabda,” Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Ibnu Dawud, Ahmad Ibnu Majah). Dalam hal ini sumber daya mineral yang dapat menghasilkan api termasuk emas, perak dan tembaga termasuk ke dalam kepemilikan umum. Maka, berpindahnya kepemilikan kepada pihak swasta adalah haram. 

Karenanya, pemberian izin kepada swasta untuk pengelolaan tambang apalagi perpanjangan kontrak jelas bertentangan dengan Islam.

Otomatis izin atau kontrak batal demi hukum dan tidak berlaku. Rasulullah Saw bersabda, “ setiap syarat yang tidak ada di kitabullah (menyalahi syariah) adalah batil meski 100 syarat.(HR Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban)

Hal ini berarti kontrak PT Freeport batal di mata hukum syariah. Bila Freeport sudah mengeluarkan banyak biaya terkait penambangan, biaya akan diperhitungkan dan dikembalikan setelah dihitung dengan hasil tambang yang diambil.

Namun, ini bisa terjadi kalau Negara menerapkan aturan Islam. Terjawab sudah bahwa ketika Islam tidak mengatur ekonomi, maka yang terjadi kesengsaraan akibat penerapan yang tidak akan pernah berpihak kepada rakyat. 

Maka, sudah saatnya rakyat Indonesia memilih untuk mau diatur dengan hukum Indonesia demi kesejahteraan yang hakiki.

Wallahu'alam bishawwab.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait