Dia menuturkan, akreditasi sekolah yang telah berjalan menggunakan standar yang berbasis administrasi.
Namun, terdapat perubahan sistem akreditasi dari yang awalnya berbasis kepatuhan administrasi (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance).
Meskipun komponen akreditasi hanya tinggal 4 komponen, namun tidak semua sekolah bisa melakukan akreditasi.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah.
Syarat sekolah yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu :
1. Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang diunggah dalam Dapodik sebagai buktinya.
2. Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
3. Sekolah/madrasah menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
4. Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan oleh kurikulum nasional di seluruh kelas.
Sementara Kepala SDN 17 Makarti Jaya Marmiyati SPd SD mengatakan, sudah beberapa kali akreditasi, tahun 2024, hanya akreditasi lanjutan, harapan ada peningkatan nilai akreditasi.
"Intinya kita sudah menyiapkan berbagai pesyaratan, sebab sebelumnya kita mendapat akreditasi nilai A, untuk peningkatan nilai akreditasi, makanya meminta Korwil untuk membina kita dalam persiapan akreditasi," tutup dia.***