PANGKALAN BALAI - Personil Polres Banyuasin Melaksanakan Pengecekan lokasi TPS Kota Palembang yang akan didirikan di wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Sabtu 2 Desember 2023.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Banyuasin Bahrialsyah SSi, Kabag Ops Polres Banyuasin AKP Indra Parameswara SIk.
Kasat Intelkam IPTU Bagus Tabiin Sridarmojo STrK, Kanit 1 Sospol Aipda Dodi Isharyanto SH MSi, Kanit Intel Polsek Rambutan Aipda Herianto.
BACA JUGA:Penyakit Misterius Gerogoti Kesehatan Sri Hening
BACA JUGA:Sri Hening Dirawat di Puskesmas
PPK Rambutan Ramadi, Panwascam Rambutan Mulyadi, Ketua PPS Jakabaring Selatan Fauzi.
Dalam Kesempatan itu Ketua PPS Kelurahan Jakabaring Selatan menyampaikan di wilayah Kelurahan Jakabaring Selatan terdapat 2 yaitu di TPS Kabaupaten Banyuasin dengan jumlah DPT sebanyak 379 orang.
Sambungnya, sejak dikeluarkan Permendagri No 134 tahun 2022 sampai saat ini Pemkab Banyuasin belum memasang patok batas wilayah dan sosialisasi dari Pemkab Banyuasin.
Sehingga untuk batas wilayah Jakabaring Selatan masih belum jelas.
BACA JUGA:Sri Ternyata Derita Peradangan Jaringan Payudara
BACA JUGA:Pasar Murah, Pemkab Banyuasin Berikan Subsidi Bahan Pokok
Dalam kesempatan itu juga KPU Banyuasin Bahrialsyah SSi bahwa permasalahan pendirian TPS Kota Palembang sudah disampaikan ke KPU RI dan KPU RI melarang untuk pendirian TPS Kota Palembang di luar wilayahnya.
Kasubbag Teknis Kpu Prov Sumsel Erlan menyampaikan penempatan lokasi TPS sudah clear.
Pendirian TPS Kota Palembang harus di wilayah batas Kota Palembang, tinggal KPU Kota Palembang melakukan sosialisasi kepada pemilih untuk memilih di TPS.
BACA JUGA:Kebutuhan Pupuk Subsidi, Penyuluh Pertanian Input e-RDKK