2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim
3. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup
4. Memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim
5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
"Dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Selatan ini diharapkan fungsi Komisi Yudisial khususnya dalam menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau perilaku hakim di wilayah hukum dapat dilakukan secara efektif, optimal dan dapat menjaga marwah hakim yang bebas dan mandiri," tambahnya.
Lebih jauh Elen mengatakan, koordinasi dengan jajaran Komisi Yudisial RI selama ini telah terjalin sangat baik terbukti.
Dalam melakukan penjaringan hakim-hakim Agung yang merupakan salah satu tugas Komisi Yudisial RI dengan menugaskan Tim Penjaringan oleh pejabat dan pegawainya untuk menjaring dan mendapatkan track record/rekam jejak calon-calon Hakim Agung.
"Ini tentunya merupakan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan," jelasnya.
Masalah penegakan hukum memang bukan merupakan masalah yang sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri.
Tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Dalam usaha mewujudkan hal tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka peran Komisi Yudisial merupakan hal yang penting dan sentral dalam mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang akan menjadi barometer tegaknya prinsip negara hukum.
Sementara, Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifa'i mengatakan Presiden RI selalu menekankan untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
Karena pelayanan publik begitu merefleksikan banyak hal.
Seperti misalnya pelayanan publik yang baik diyakini memiliki birokrasi yang baik dan juga tingkat korupsinya yang rendah.
"Karena kita bicara soal hukum maka ada Indeks Negara Hukum. Indeks ini menjadi tolak ukur bagaimana birokrasi di bidang hukum suatu negara. Bagaimana bekerjanya hukum di suatu negara," ujar Amzulian.
Di 2023 jelas Amzulian Indeks Negara Hukum Indonesia masih belum baik atau tidak meningkat dibandingkan tahun 2022.