KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyerahkan Dokumen Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029 sebagai pedoman visi misi calon kepala daerah yang diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohani SH di Aula Kantor KPU Muara Enim, Jumat 9 Agustus 2024.
Pada penyerahan ini Pj Bupati yang hadir bersama unsur Forkopimda menegaskan rancangan dokumen teknokratik RPJMD 2025-2029 harus jadi pedoman visi-misi calon kepala daerah agar dapat memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Muara Enim kedepan.
Dalam sambutannya Pj Bupati yang hadir didampingi Sekretaris Daerah Ir Yulius MSi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Drs H Emran Tabrani MSi beserta OPD lainnya menyampaikan penyerahan dokumen ini ditujukan agar bakal calon bupati dan wakil bupati memiliki visi dan misi yang sesuai dengan dokumen RPJMD Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Cara Membakar Lemak dengan Cepat: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal
Hal ini dilakukan berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pemerintah daerah segera menyusun dan menyerahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain disusun untuk menyukseskan visi RPJPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 yakni "Muara Enim Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan".
Pj Bupati menjelaskan dokumen tersebut juga turut merekomendasi program unggulan daerah yang sudah berjalan untuk tetap dilanjutkan di dalam RPJMD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2029.
BACA JUGA:Sering Terabaikan, Tapi Ternyata Rambut Jagung Miliki Sejuta Manfaat untuk Kesehatan
Untuk itu dirinya berharap dokumen rancangan teknokrarik RPJMD ini dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Muara Enim yang lebih sejahtera.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati juga mengajak semua pihak bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada yang damai, aman dan kondusif di Bumi Serasan Sekundang.
Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim Rohani SH, mengatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 adalah pemilihan serentak secara nasional yang merupakan amanah dari undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah sesuai dengan amanah yang termuat pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 bahwa pilkada serentak wajib dilaksanakan dalam rangka melaksanakan demokrasi dan efisiensi anggaran
BACA JUGA:10 Makanan Penyubur Pria untuk Mendukung Kesehatan Reproduksi
Tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Muara Enim tahun 2024 saat ini, kata Rohani, akan memasuki tahapan pencalonan yang akan dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024 nanti tahapan ini sudah barang tentu menjadi tanggung jawab kita bersama
Merujuk pada pasal 13 ayat 1 huruf d peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah bahwa persyaratan bakal pasangan calon salah satunya adalah visi dan misi yang merujuk pada RPJMD tersebut termuat dalam formulir pencalonan pada model pencalonan parpol B1KWK.
"Sebuah kebanggaan bagi kami keluarga besar KPU Kabupaten Muara Enim bawa RPJMD Kabupaten Muara Enim diserahkan secara resmi kepada kami selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah, tentunya terima kasih sebesar-besarnya kepada Pj Bupati Muara Enim dan rekan-rekan forkopimda yang berkesempatan hadir," ucapnya.