BACA JUGA:Giatkan Literasi, SMAN 3 Banyuasin III Bedah Buku dan Cerpen
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian dari rumah Dedi Irawan. Barang bukti tersebut, yang terdiri dari satu unit kerangka meja batu, kini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk keperluan penyidikan.
Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, menegaskan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Penting Untuk Diketahui, Manfaat Minum Air Kelapa Setiap Hari bagi Tubuh
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Sendi Setiawan melakukan aksi pencurian ini seorang diri.
Namun, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian tersebut.
Karena tindakannya tersebut, Sendi Setiawan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Keistimewaan Labu Siam: Manfaat dan Fakta Uniknya
Ancaman hukuman yang menanti Sendi cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Ancamannya pidana kurungan penjara 7 tahun,” tegasnya.