Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Rp600 Juta dari Terduga Mafia Tanah

Rabu 14 Aug 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Rooney
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah. 

Pengembalian uang ini berlangsung di Kantor Kejari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadani, uang tersebut dikembalikan oleh saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan dalam kasus jual beli tanah yang melibatkan empat desa di dua kabupaten. 

BACA JUGA:BPBD Sigap Cari Korban Jembatan Ambruk

Keempat desa tersebut adalah Desa Suka Batok dan Desa Tanjung Pule di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi di Kabupaten Muara Enim yang berbatasan dengan dua desa di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

"Penyidik menerima pengembalian uang sebesar Rp600 juta dari saksi-saksi terkait dugaan mafia tanah," ungkap Gita.

Meskipun telah ada pengembalian uang dari pihak terduga mafia tanah, Kejari Ogan Ilir masih menghimbau saksi-saksi lain yang diduga terlibat untuk segera mengembalikan kerugian negara yang timbul dari kasus ini. 

BACA JUGA:Dikeroyok Kakak Beradik, Kondisi Petani Ini Jadi Begini!

"Total kerugian yang ditimbulkan kasus ini masih kita inventarisir dan juga masih menunggu hasil audit dari pihak inspektorat," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa masih ada saksi-saksi lain yang diduga kuat menerima sejumlah uang terkait pengurusan administrasi tanah dan dihimbau untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Sejauh ini, pihak penyidik Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 60 saksi terkait kasus ini. Namun, nama-nama saksi yang mengembalikan uang tersebut belum diumumkan ke publik.

BACA JUGA:Siap Tularkan Semangat Pembangunan IKN

"Yang pasti, Rp600 juta itu adalah pengembalian sebagian besar dari saksi-saksi dalam kasus mafia tanah ini," kata Gita.

Sebelumnya, Warga empat desa di dua kabupaten gelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir. 

Mereka mendesak pihak Kejari Ogan Ilir agar segera memproses hukum dan menetapkan tersangka terhadap diduga mafia tanah yang melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD Ogan Ilir terpilih dan salah satu pihak perusahaan swasta yang diduga ikut terlibat.

Kategori :