Menpan RB RI Bakal Kunker ke Banyuasin, Ini Agendanya

Kamis 15 Aug 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Abdullah Azwar Anas dijadwalkan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Banyuasin.

Kunker Menpan RB RI ini bakal meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Agar kegiatan tersebut berjalan lancar, Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim memimpin rapat membahas persiapan operasional MPP dan penugasan tim teknis OPD, Kamis 15 Agustus 2024.

Pj Bupati Banyuasin menyebut jika Menpan RB RI bakal kunker ke Banyuasin pada Oktober 2024 mendatang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hendak Menyalip, Sigra Ringsek Usai Tabrak Truk

BACA JUGA:Presiden Joko Widodo Serahkan Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024

"Ya, Menpan RB dijadwalkan akan kunker ke Banyuasin untuk melaunching MPP," kata Farid.

Kata Farid, dengan keberadaan MPP ini Banyuasin akan menjadi contoh di Sumatera Selatan.

"Kita harus membuat konsep kekinian sehingga menjadi effort terbaik buat Banyuasin. Tim kunjungan Menpan RB ini butuh kerja keras dan kerja cerdas kita semua agar bisa menjadi Mall Pelayanan Publik yang bisa benar-benar melayani masyarakat dengan baik," ungkapnya.

"Setelah rapat ini saya tugaskan dari Kepala Dinas DPMPTSP untuk segera ke Menpan RB agar bisa dijadwalkan oleh Menpan RB waktu yang pas untuk kesiapan launching MPP di Pangkalan Balai,” ujarnya.

BACA JUGA:Petani Banyuasin Ditangkap Akibat Bakar Lahan untuk Kebun Sawit

BACA JUGA:Bayi Dalam Kardus Banyuasin : Begini Kondisi dan Nasibnya Sekarang!

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin, Ali Sadikin menjelaskan peran dan kewajiban DPMPTSP Banyuasin.

Dengan tujuan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. 

Tugas tim teknis yaitu menyusun hasil pembahasan yang dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya digunakan sebagai dasar Kepala OPD dalam mengeluarkan rekomendasi.

Kategori :