KORANHARIANBANYUASIN.ID - Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024 pada kebijakan ini yakni memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak.
Lalu, pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya dan pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-OJK Sumsel Kolaborasi Berantas Judi Online
BACA JUGA:Kontingen Sumsel Dilepas ke Porwanas XIV Kalimantan Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku 19 Agustus dan akan berakhir pada 14 Desember 2024.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakann pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dalam upaya memberikan keringanan beban ekonomi masyarakat.
Selain itu juga, untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Sumsel secara makro maupun mikro dibutuhkan stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan.
BACA JUGA:PLN Laporkan Kondisi Kelistrikan di Lalan Pasca Jembatan Ambruk Kembali Normal
Yang muaranya mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.
"Dengan kebijakan insentif fiscal pajak daerah menjadi salah satu caranya untuk mencapai tujuan diatas. Sehingga bisa menstimulasi pertumbuhan ekonomi di Sumsel," kata Elen, disela-sela launching pemutihan pajak kendaraan bermotor di atrium PTC Mall Palembang, Minggu 18 Agustus 2024, kemarin.
Elen membeberkan, jika rasio PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 52,72%.
BACA JUGA:Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Panca Sampaikan Hal Ini!
BACA JUGA:Mustika Arianto Narapidana Lapas Lubuklinggau Tersenyum Bahagia, Ternyata Terima Surat Ini!