Rasio pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah sebesar 86,79%.
Kemudian, rasio pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah sebesar 25,26%.
Serta rasio bea balik nama kendaraan bermotor terhadap pajak daerah sebesar 24,34%.
"Silakan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya," kata Elen.
Pajak yang dipungut pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk membiayai pembangunan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah guna mencapai kesejahteraan bersama.
Dengan kata lain, manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa.
Sementara, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan tujuan dilakukannya pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah pada sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Sumsel.
“Selain itu, launching ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya," jelasnya.
Khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel.