KORANHARIANBANYUASIN.ID – Polsek Air Kumbang Polres Banyuasin berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penjual narkotika jenis sabu, SR (32), seorang petani/pekebun yang tinggal di Dusun II Suka Sejati, Desa Nusa Makmur, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan ini terjadi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel/Polres BA/Sek AK pada 18 Agustus 2024.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sidomulyo.
BACA JUGA:Hasil Japan Open 2024: Kalah di Tangan Ganda Campuran Jepang, Dejan/Gloria Tersingkir
Pada pukul 13.00 WIB, Kapolsek Air Kumbang Iptu Rendi Ramadhona SH memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang dilaporkan. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah pengejaran," ujar AKP Sutedjo.
Selama proses penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Namun, petugas berhasil menemukan dan mengamankannya kembali.
BACA JUGA:Hasil Japan Open 2024: Rehan/Lisa Kandaskan Wakil India, Lolos ke 16 Besar
SR kini berada di Polsek Air Kumbang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi dua paket sabu, satu pirek kaca, satu handphone Oppo A77, tiga kartu ATM, korek api gas, uang tunai Rp135.000, serta tas selempang merk Eiger.