Elen Setiadi menambahkan bahwa PT SMS sebagai BUMD Provinsi Sumatera Selatan berencana melakukan kerjasama dengan PT Bukit Asam (PTBA) dalam bidang angkutan kereta api batubara, angkutan hauling batubara menggunakan truk, dan pengelolaan limbah B3.
Kerjasama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan konektivitas regional tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan.
“Pemprov Sumsel mendorong sinergi kerjasama ini dengan program pemerintah daerah terkait pengembangan BUMD dan peningkatan konektivitas regional," jelasnya.
"Kami juga memastikan bahwa dampak positif dari kerjasama ini dapat dirasakan oleh masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kelestarian lingkungan,” jelas Elen.
Acara ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan output ke-4 dari aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD), yang menekankan kolaborasi antara BUMN dan BUMD.
Aksi ini didasari oleh perlunya pengawasan yang lebih optimal terhadap badan usaha pemerintah, baik di tingkat BUMN maupun BUMD.
Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara tersebut juga diisi dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN, yang mengajak lebih banyak kerjasama BUMN-BUMD di seluruh daerah di Indonesia.
Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi
Dalam konteks pencegahan korupsi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Kepala Daerah bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pada periode aksi 2023-2024, Stranas PK kembali mendorong aksi untuk memperkuat pengawasan terhadap badan usaha pemerintah, mulai dari perizinan, dasar regulasi kolaborasi BUMN-BUMD, hingga penerapan manajemen risiko.
Stranas PK sendiri merupakan inisiatif yang diberi mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 untuk memfokuskan upaya pencegahan korupsi dengan lebih terukur dan berdampak.
Mandat ini melibatkan total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60 kementerian dan lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, serta 20 Pemerintah Kabupaten/Kota. Mereka bertanggung jawab melaksanakan tiga fokus utama yang diamanatkan dalam Perpres 54 Tahun 2018, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah (BUMN-BUMD) merupakan salah satu dari 15 Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) yang difokuskan pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan bisa tercipta tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan BUMN dan BUMD.
Sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah dan pencegahan korupsi yang lebih efektif di Indonesia.