Sementara Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo menyebut pasca ambruknya Jembatan P.6 menyebabkan 8000 jiwa terisolir.
“Sebelumnya masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menyeberang dari satu sisi ke sisi sungai lainya, kini terganggu karena robohnya jembatan tersebut,” paparnya.
Kapolda menuturkan, pihaknya telah melakukan dua hal pasca insiden ambruknya jembatan Lalan, yang pertama melakukan penegakan hukum dan melakukan penindakan di tempat atau di lokasi tersebut.
“Jadi kita sita di tempat kapal TB dan tongkang. Supaya masyarakat mengetahui bahwa kita tidak melepas atau kita tidak meminjam pakaikan barang bukti tersebut kepada pemilik, karena masyarakat menuntut agar pemulihan jembatan itu dapat dilakukan dengan segera,” tuturnya.