Sakit Hati Karena Sering Dimaki, Motif Akmaludin Tega Habisi Nyawa Ita Anggraini

Sabtu 24 Aug 2024 - 15:39 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon

Dari cekcok mulut ini, korban berkata kasar kepada tersangka hingga menyulut emosinya," ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo.

Akibat tindakan keji tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ita Anggraini.

BACA JUGA:Wujud Kepedulian dan Komitmen Sosial Serta Rasa Syukur, Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field Gelar Doa Bersama

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas penemuan mayat wanita yang mengapung di bawah jembatan Pesona, kawasan Tanjung Senai, Indralaya.

Tags :
Kategori :

Terkait