BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Prabumulih Beri Diskon
Dari cekcok mulut ini, korban berkata kasar kepada tersangka hingga menyulut emosinya," ujar AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Akibat tindakan keji tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ita Anggraini.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif atas penemuan mayat wanita yang mengapung di bawah jembatan Pesona, kawasan Tanjung Senai, Indralaya.
Kategori :