Berkah Putusan MK, Fikri-Syamdakir Akan Daftar di KPU Prabumulih pada 29 Agustus

Selasa 27 Aug 2024 - 18:45 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang memberikan angin segar bagi sejumlah partai politik dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2024. 

Salah satu partai yang diuntungkan dengan adanya putusan ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Prabumulih.

BACA JUGA:KPU OKU Terima Berkas Pendaftaran Bacalon YPN-YESS

Putusan ini membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Prabumulih, H Andriansyah Fikri (Fikri) dan Syamdakir, yang populer dengan sebutan pasangan "Ber-Fikir".

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Prabumulih, Ir Dipe Anom, menyambut baik putusan MK ini.

Dalam keterangannya, Dipe Anom menegaskan bahwa PDIP akan mengusung pasangan "Ber-Fikir" sebagai calon walikota dan wakil walikota Prabumulih pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Penuhi Undangan KPU Kota Prabumulih, Mat Amin Klarifikasi Surat Pengunduran Diri di KPU

Dipe Anom, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan berkah bagi partainya.

"Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan pertolongan Tuhan, kami bisa memastikan bahwa PDIP akan berlayar dalam Pilkada Prabumulih 2024.

Tanpa putusan MK, jelas PDIP tidak akan bisa berpartisipasi. Namun, dengan adanya putusan yang dihasilkan dari tuntutan Partai Buruh dan Partai Gelora, kami mendapatkan peluang untuk menentukan peserta yang akan kami usung," ungkap Dipe Anom.

BACA JUGA:Dinkominfo Muba Tingkatkan Pengelolaan Data Berkualitas

Dipe Anom juga mengungkapkan bahwa PDIP Prabumulih akan secara resmi mendaftarkan pasangan Andriansyah Fikri dan Syamdakir pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Ia menjelaskan bahwa pada pagi hari tanggal tersebut, PDIP akan menggelar acara deklarasi di kediaman Andriansyah Fikri. 

Setelah itu, acara akan dilanjutkan dengan istirahat, sholat, dan makan siang (ishoma) sebelum rombongan berangkat ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih pada pukul 13.00 WIB. Proses pendaftaran di KPU dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB.

Tags :
Kategori :

Terkait