"Karena dalam proses penyelidikan pihak UPTD belum kooperatif untuk memberikan data-data dari tahun 2015 hingga tahun 2021. Makanya kita lakukan penggeledahan ini," tegas Hendy.
Penggeledahan dilakukan secara intensif di berbagai ruangan penting, termasuk ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kasubag Keuangan, Bendahara/Keuangan, serta seluruh ruangan di Kantor UPTD Laboratorium.
Hasil penggeledahan ini mengamankan sejumlah dokumen penting yang bisa dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Kejari Banyuasin menduga adanya penyimpangan dalam pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium.
Biaya yang dikenakan kepada masyarakat diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, Perbub, dan Perda terkait.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum tertentu di DLH Banyuasin dan UPTD Laboratorium.
Kejari Banyuasin mengambil langkah tegas dengan melakukan penggeledahan untuk memastikan bahwa semua dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini dapat diamankan.
Aksi ini juga menunjukkan komitmen Kejari Banyuasin dalam mengungkap dan menangani kasus korupsi yang merugikan masyarakat.
Hendy mengungkapkan bahwa penggeledahan ini hanyalah salah satu langkah awal dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, Kejari Banyuasin akan menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.
"Untuk info lebih lanjutnya terkait penggeledahan ini, press conference-nya akan kita lakukan di kantor," imbuhnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Banyuasin karena menyangkut kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Diharapkan, dengan adanya langkah-langkah tegas dari Kejari Banyuasin, kasus ini bisa segera diungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang sesuai.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Banyuasin di Kantor DLH Banyuasin dan UPTD Laboratorium menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani dugaan korupsi.
Dengan mengamankan dokumen dan barang bukti, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan tuntas, sehingga pelaku yang terlibat dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap institusi pemerintahan untuk mencegah terjadinya korupsi yang merugikan masyarakat luas.