Hasil Penggeledahan di DLH Banyuasin, Penyidik Kejari Banyuasin: Praktek Korupsi Berjalan 9 Tahun

Selasa 27 Aug 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Apriyanti

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin dan UPTD Laboratorium.

Langkah ini diambil untuk mengungkap dugaan korupsi terkait pemungutan biaya uji sampel laboratorium yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, Hendy, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Banyuasin.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kejari Banyuasin Geledah Kantor DLH Banyuasin, Ada Apa?

BACA JUGA:Kejari Sebut Pihak UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Tidak Kooperatif

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan alat bukti tambahan terkait adanya pemungutan biaya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Bupati (Perbub), dan Peraturan Daerah (Perda) terkait biaya uji sampel laboratorium di UPTD Laboratorium di DLH Banyuasin,” ungkap Hendy.

Dugaan korupsi ini diperkirakan telah berlangsung selama sembilan tahun, dari tahun 2015 hingga 2024.

Meski demikian, tim penyidik saat ini fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan untuk periode 2015-2021.

BACA JUGA:Truk Angkutan Minyak Ilegal Tabrak Pengedara Motor

BACA JUGA:Anak Bidan Bobol Toko Pulsa di Pangkalan Balai, Dua Rekannya Masih Buron

"Kami sementara ini fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan untuk tahun 2015-2021," tambah Hendy.

Selama proses penyelidikan, pihak UPTD Laboratorium dinilai belum kooperatif dalam memberikan data-data yang diminta oleh tim penyidik.

Hal ini memaksa Kejari Banyuasin untuk melakukan penggeledahan sebagai langkah untuk mengamankan dokumen dan alat bukti yang diperlukan.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Spare Part Motor di Sungsang Ditangkap

BACA JUGA:Amuk Massa Bakar Mobil Pencuri Sawit di Banyuasin, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan

Kategori :