Bantuan tersebit diharapkan dapat meringankan beban keluarga penerima KpM yang yergolong miskin permanen.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/ 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap," tutur dia.
Tiga tahap tersebut, BACA JUGA:Banyuasin Raih Penghargaan Hub Award, Transportasi Sungai Jadi Sorotan
yaitu Tahap I, Januari-Maret, Tahap II, April-Juni, Tahap III, Juli-September, dan Tahap IV Oktober-Desember,”tutup dia.
Kategori :