Pj Gubernur Sumsel Teken Keputusan Bersama Raperda PT Bank Sumsel Babel

Jumat 13 Sep 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Apriyanti
Editor : Apriyanti

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Usai pembahasan panjang akhir Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi meneken keputusan bersama terkait dengan Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda).

Penandatanganan juga dilakukan oleh Ketua DPRD Sumsel, Jumat 13 September 2024, siang.

Sebelum ditandatanganinya keputusan bersama  yang dilaksanakan dalam  Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap pansus-pansus DPRD Sumsel terhadap Raperda (perpanjangan waktu).

BACA JUGA:Sumsel Raih Anugerah Wahana Tata Nugraha Wiratama dari Presiden RI

BACA JUGA:Pemprov Sumsel-PT Taspen Sinergi Dalam Bangunan Pendidikan di Sumsel

Dalam sambutannya Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan bahwa telah disepakati untuk dilakukan perpanjangan Waktu.

"Alhamdulillah, Pansus V DPRD Provinsi Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Raperda ini, sebagaimana telah disampaikan melalui juru bicara Pansus V," ungkapnya.

Pada kesempatan ini Elen menjelaskan secara singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Sumsel Babel.

BACA JUGA:TP PKK Sumsel Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

BACA JUGA:Percepat SPBE Melalui Penerapan Aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik

Dia menjelaskan Raperda diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Merujuk hal tersebut PT. Bank Sumsel Babel saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000, belum berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.

“Perubahan bentuk hukum ini sebagaimana dimaksud mempunyai tujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,” imbuhnya.

Tags :
Kategori :

Terkait