Terlibat Pengeroyokan, Anak Kades di Muara Enim Ditangkap Tim Gabungan Polres Prabumulih

Sabtu 21 Sep 2024 - 20:17 WIB
Reporter : INDRA
Editor : zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID  - Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Team Buser Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap Jazhen Frisley (19), seorang pelaku pengeroyokan yang telah buron selama tiga bulan. 

Jazhen Frisley, warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, merupakan anak dari seorang kepala desa (kades) ini ditangkap pada Sabtu, 21 September 2024, ketika sedang mengikuti perlombaan grasstrack di Desa Jemenang, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Macan RKT Unit Reskrim Polsek RKT dan Team Buser Satreskrim Polres Prabumulih, yang telah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku sejak laporan pengeroyokan yang dilakukan oleh korban, Pardiansah (25), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, yang terjadi pada 1 Juni 2024. Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di Simpang Pure Handayani, Kelurahan Karya Mulya, saat korban tengah nongkrong bersama teman-temannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Barisi Sijabat, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek RKT, Aipda M Agustino, memberikan penjelasan terkait kronologi pengeroyokan yang menimpa Pardiansah. 

Menurut B Sijabat, penangkapan berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban pada 3 Juni 2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek RKT, Pardiansah menyebutkan bahwa ia dikeroyok oleh empat orang pemuda bersenjata samurai, besi dan botol minuman beralkohol.

"Saat itu korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di Simpang Pure Handayani sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba-tiba, empat orang pemuda yang mengendarai dua sepeda motor datang dan langsung menghampiri korban. Salah satu dari mereka, yaitu pelaku JF, turun dari motornya sambil menghunuskan pedang samurai ke arah kening korban," ungkap AKP Sijabat.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis serangan tersebut, namun aksi tersebut tidak menghentikan pelaku lainnya. Salah satu pelaku kemudian memukul korban dengan besi behel, sementara yang lain memukul kepala korban menggunakan botol bir hingga korban terjatuh. Saat terjatuh, Jazhen kembali menyerang dengan mengayunkan samurai ke kepala korban hingga menyebabkan luka serius.

Melihat aksi brutal tersebut, teman-teman korban yang berada di lokasi sempat ingin membantu, namun ancaman yang dilontarkan oleh para pelaku membuat mereka tidak berani bertindak. Setelah melakukan serangan, para pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek RKT langsung melakukan berbagai langkah investigasi dan pengejaran terhadap para pelaku. Namun, Jazhen Frisley berhasil menghilang dari pandangan aparat selama tiga bulan, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 21 September 2024.

"Kami telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap saat sedang mengikuti perlombaan grasstrack di Desa Jemenang," jelas AKP Sijabat. Penangkapan Jazhen tidak lepas dari kerja sama antara Unit Reskrim Polsek RKT dan Satreskrim Polres Prabumulih.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek RKT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Jazhen mengakui semua perbuatannya, termasuk perannya dalam pengeroyokan yang melukai Pardiansah. Pelaku juga memberikan informasi lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku Jazhen Frisley akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. "Pelaku JF sudah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman untuk pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama adalah pidana penjara selama lima tahun," tegas AKP Sijabat. 

Tags :
Kategori :

Terkait