KORANHARIANBANYUASIN.ID - Maraknya black campaign dan berita hoax sudah sangat meresahkan.
Untuk itu, Divisi Hukum ASTA (Askolani-Netta) telah menyiapkan layanan call center untuk menerima laporan terkait pelanggaran Pilkada tersebut.
Langkah ini sebagai bentuk dukungan penuh Tim ASTA kepada Siber Polres Banyuasin untuk memantau penggunaan media sosial selama masa kampanye.
BACA JUGA:Keseharian Celsi di Lingkungan Sekolah, Nila Suyanti: Almarhumah Anak yang Rajin
BACA JUGA:Pelajar Tewas Terlindas Truk, Kepala Sekolah Berikan Penjelasan
Ketua Tim Divisi Hukum pasangan ASTA, Dodi IK call center yang telah diluncurkan itu bisa digunakan oleh siapa saja yang menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran Pilkada.
"Kita meminta masyarakat untuk ikut melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran, yang merugikan pasangan ASTA," ungkap Dodi, Jumat 27 September 2024.
Menanggapi langkah patroli siber Polres Banyuasin, Dodi mengaku sangat mengapresiasi hal tersebut.
BACA JUGA:Pelajar SMA di Banyuasin Tewas Terlindas Truk Fuso, Ini Identitasnya
BACA JUGA:Tindaklanjut Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Askolani Datangi Gakkumdu Banyuasin
Untuk mendukung gebrakan Polres Banyuasin itu, Call Center atau pusat pengaduan pelanggaran Pilkada juga dibentuk oleh Divisi Hukum pasangan dengan ASTA.
“Masyarakat bisa menyampaikan laporannya ke nomor 0811721694 dan 08122233551,” terang dia.
Divisi Hukum Pasangan Asta belum ini melaporkan dugaan kampanye hitam dan penyebaran hoax oleh salah satu ormas di Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Jalan Palembang-Rambutan Rusak Parah, Truk Berjatuhan
BACA JUGA:Banyuasin Jadi Pusat Budidaya Patin Sumsel, Desa Sungai Rengit Produksi 40 Ton/Hari