KORANHARIANBANYUASIN.ID - Polres Muara Enim menangkap Sodikin (48) selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson mengungkapkan, tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD dilakukan Sodikin selama 7 tahun, yaitu pada tahun anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.
"Tersangka ini menjabat Kades 2 periode, periode pertama tahun 2012-2018 dan periode kedua 2020-2025, ditambah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun 2025-2027," ungkap Jhoni dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:Muba Terpilih Sebagai 10 Peserta Terbaik Bhumandala Award 2024
Lebih lanjut, Jhoni menjelaskan bahwa, Sodikin dibawa dan dijemput di Desa Tanjung Medang karena tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan selaku saksi sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
"Setelah diperiksa dan dimintai keterangan selaku saksi, berdasarkan hasil gelar perkara status Sodikin ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan," jelasnya.
Jhoni menerangkan, tersangka Sodikin selaku kepala desa tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur serta Koordinator Pelaksana yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara.
BACA JUGA:Tiga Desa di Prabumulih Mendapat Dana Insentif dari Pemerintah Pusat
"Sehingga dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan," terangnya.
Kemudian, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan uangnya dipergunakan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp20 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Yang Menjerat Kades Harimau Tandang ke Kejari
"Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," imbuhnya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp485.758.618.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.