Tiga Minggu Menjabat, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala Laboratorium DLH sebagai Tersangka

Senin 21 Oct 2024 - 15:05 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

KORANHARIANBANYUASIN.ID - Hanya dalam waktu tiga minggu setelah resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Giovani SH MH telah menunjukkan langkah tegasnya dengan menetapkan mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, Paisal ST, sebagai tersangka. 

Paisal dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait kasus uji sampel laboratorium yang berlangsung di DLH Banyuasin selama beberapa bulan terakhir. 

BACA JUGA:Daftar Nama 56 Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih, Taufik Hidayat Dipercaya Jadi Wamen Pemuda dan Olahraga

Menurut Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH MH, penetapan Paisal sebagai tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup. 

“Alat bukti sudah terpenuhi untuk menetapkan Paisal sebagai tersangka," ungkap Reymund dalam konferensi pers di Kejari Banyuasin.

Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Giovani SH MH mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh Paisal.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Siap Bangkit, Erick Thohir Tetap Optimistis Meski Kalah di Tiongkok

 Menurutnya, tersangka menggunakan dokumen perjalanan dinas yang seolah-olah sah untuk meminta biaya dari perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan uji sampel di laboratorium DLH Banyuasin.

 "Tersangka ini menggunakan surat biaya perjalanan dinas dengan memanipulasi surat tersebut agar terlihat sah. Surat ini kemudian diberikan kepada perusahaan-perusahaan, sekitar 90 perusahaan, yang ingin menguji sampel di laboratorium dalam rentan waktu tahun 2017-2021," jelas Giovani.

Lebih lanjut, Giovani menyatakan bahwa jika perusahaan tersebut tidak membayar biaya perjalanan dinas yang diminta, pihak laboratorium tidak akan melakukan uji sampel yang dibutuhkan oleh perusahaan. 

BACA JUGA:23 Pemain U-17 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U17 2025

"Ini jelas tindakan ilegal, karena permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan ditandatangani oleh kepala UPTD," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, tindakan pungli ini dilakukan Paisal dalam periode 2017 hingga 2021, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Laboratorium UPTD DLH Banyuasin. 

Meskipun tidak ada kerugian negara secara langsung dalam kasus ini, namun diduga ada dana sebesar Rp700 juta lebih yang dipungut secara ilegal dari perusahaan-perusahaan tersebut selama empat tahun.

Tags :
Kategori :

Terkait