Tiga Minggu Menjabat, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala Laboratorium DLH sebagai Tersangka

Senin 21 Oct 2024 - 15:05 WIB
Reporter : Rooney
Editor : Zaironi

BACA JUGA:Terong Belanda, Bukan Sekadar Terong: Fakta Unik dan Manfaat Luar Biasa

Tersangka Paisal saat ini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sementara itu, Kajari Banyuasin, Reymund, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

 “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Susunan Menteri Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Nama Lengkapnya

Terkait potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat di tingkat yang lebih tinggi, seperti Kepala Dinas DLH Banyuasin, Reymund meminta masyarakat untuk bersabar. 

"Kami meminta waktu dan kepercayaan agar kami bisa melaksanakan proses hukum ini dengan baik sesuai aturan yang ada. Kita lihat saja nanti terkait keterlibatan pihak lain," tambahnya.

Paisal dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

BACA JUGA:Pembobolan Rumah Toko Ko Acai: Emas Bernilai Miliaran Rupiah Raib Digondol Pencuri

Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

Langkah cepat yang diambil oleh Giovani SH MH selaku Kasi Pidsus Kejari Banyuasin maupun Kajari Banyuasin ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. 

Penetapan tersangka terhadap Paisal menunjukkan komitmen Kejari Banyuasin dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Tags :
Kategori :

Terkait